Posts

Showing posts from August, 2009

Pengumuman

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Para pengunjung blog TANYA JAWAB AGAMA ISLAM yang saya hormati, 1. Alhamdulillah dengan rahmat Allah blog ini sudah berjalan kurang lebih 4 bulan sejak akhir Mei 2009, dan banyak manfaat yang saya ambil dari pertanyaan-pertanyaan antum. Kalau memang baik bagi agama saya, saya berharap semoga Allah memberikan istiqamah dalam meneruskan dakwah lewat blog ini. 2. Pertanyaan-pertanyaan yang sudah masuk akan menjadi perhatian saya, meski terlambat menjawabnya. Dan sebab keterlambatan banyak, diantaranya adalah keterbatasan ilmu, kesibukan menulis risalah, dll. Semoga bisa dimaklumi. 3. Mohon maaf bulan ini mungkin banyak pertanyaan yang tidak terjawab dikarenakan awal bulan syawwal (sekitar 5 pekan lagi) saya harus menyerahkan risalah majister. Insya Allah setelah menyerahkan bisa lebih konsentrasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah masuk. 4. Karena pertanyaan untuk bulan September 2009 sudah memenuhi target maka pertanyaan yang masuk ...

Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina

Tanya: Assalamualaikum, saya mau bertanya seputar pernikahan, saya mempunyai calon istri tapi masa lalu istri saya buruk sekali dia pernah berzinah dengan 3 orang pria tapi dia sudah terbuka dan jujur kepada saya dan ingin bertobat, beda umur saya dengan dia sekitar 2 tahun,yang jadi pertanyaan saya bolehkah saya menikahi dia, dan dampak buruk apa saya menikahi wanita yang pernah berzinah dengan pria lain, mohon jawabannya dan terimakasih sebelumnya (Hamba Allah) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Seorang muslim pada asalnya dianjurkan untuk mencari pasangan yang shalih dan shalihah, yang menjaga kehormatannya, dan bisa mendidik anak-anaknya dengan baik.. Adapun menikahi wanita yang pernah berzina maka pendapat yang kuat: boleh menikahi wanita yang pernah berzina apabila terpenuhi dua syarat: Pertama: Taubat yang nasuha Yaitu taubat yang terpenuhi syarat-syaratnya: penyesalan yang mendalam, meninggalkan perbuatan zina tersebut, dan berniat tidak akan mengulangi...

Mungulang Isti'adzah Setiap Rakaat Dalam Shalat

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz bacaan ta'awwudz dibaca setiap rakaat atau cukup satu kali saja mana yang rajih? (085885507746) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Jumhur ulama berpendapat bahwa membaca isti'adzah adalah sunnah (dianjurkan) dan tidak wajib (Lihat Al-Mughny 2/145) Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah: الاستعاذة سنة فلا يضر تركها في الصلاة عمداً أو نسيانياً "Isti'adzah hukumnya sunnah, maka tidak memudharati apabila ditinggalkan (tidak dibaca) ketika shalat baik sengaja atau lupa" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/381) Pendapat yang rajih –wallahu a'lam- bahwa ta'awwudz atau isti'adzah dianjurkan dibaca di rakaat yang pertama karena hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu beliau berkata: كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا نهض من الركعة الثانية استفتح القراءة بـ الحمد لله رب العالمين ولم يسكت "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila bangkit dari rakaat kedua beliau memulai bacaan dengan "Al...

Musafir Singgah Di Sebuah Tempat Lebih Dari Empat Hari

Tanya: Assalamualaykum. Insya Alloh ana akan mengadakan safar ke Jakarta (dari Balikpapan) untuk waktu sekitar 2 minggu dengan niat silaturrahim. Bagaimana sholat yang harus ana kerjakan? Sebelumnya ana melakukan sholat dengan jama' dan qoshor (safar yang lalu). Namun ada sumber lain (afwan ana ga tau pasti dari siapa)mengatakan sholat yang ana harus kerjakan yaitu tidak di jama' namun tetap diqoshor. Bagaimana ustadz penjelasan yang rojihnya? agar ana bisa yakin bagaimana seharusnya ana sholat saat di Jakarta nanti. Baarokallahu fiik. Jazzakallahu khoiron katsiron (Ummu Aufa) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiikum barakallahu Seorang musafir yang berniat singgah di sebuah tempat lebih dari 21 shalat (4 hari) dan dia mengetahui kapan selesai hajatnya atau sudah menentukan berapa lama tinggal disana. maka hukumnya seperti orang yang muqim. Hendaknya menyempurnakan shalat (tanpa diqashar) dan mengerjakan setiap shalat pada waktunya (tanpa dijamak) kec...

Orang Yang Adzan Akan Tetapi Tidak Datang Jama'ah, Apakah Mendapatkan Pahala Shalat Berjama'ah?

Tanya: Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, Kepada ustadz Abdullah Roy hafidzahullahu Ta’ala, ana ada beberapa pertanyaan terkait dengan suatu kondisi / masalah di mana ada sebuah lingkungan perumahan telah didirikan sebuah mushollah, akan tetapi di setiap waktu adzan dikumandangkan sampai sholat selesai didirikan tidak ada seorangpun jama’ah yang datang kecuali sang adzan tadi. Yang ana tanyakan adalah, sbb : 1. Bagaimana pahala orang yang sholat tsb, apakah hanya mendapatkan pahala seperti orang yang sholat sendirian, meskipun dia telah mengajak orang di sekitarnya lewat adzan yang dia kumandangkan? 2. Manakah yang lebih baik, orang tsb sholat di mushollah yang sendirian atau sholat berjama’ah di masjid jami’? 3. Bagaimana hukumnya bila mushollah itu ditinggalkan dan tidak ditegakkan sholat di dalamnya? Demikian ya ustadz , dan jazakallahu khairan katsiran atas jawabannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.(Sahril) Jawab: Wa'ala...

Tidak Bisa Mengqadha Puasa Karena Hamil

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,saya mau tanya, ramadhan tahun lalu saya menyusui anak saya sehingga tidak bisa penuh menunaikan puasa. Setelah saya sapih saya membayar hutang puasa saya hingga tersisa lima. Qadarullah sekarang saya hamil lagi 2 bulan. Kondisi saya buruk, pusing, mual,bahkan sampai muntah. Saya pernah mencoba untuk tidak makan, ternyata afwan saya malah drop dan terus muntah. Saya bingung dengan hutang puasa saya bagaimana dengan ramadhan yang sudah semakin dekat. Mohon jawaban ustadz. Jazakumullahu khairan katsiran. (Yuyun, Ponorogo) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Apabila keadaan demikian sampai datang ramadhan maka kewajiban anti hanya mengqadhanya nanti ketika sudah sehat. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 10/157-158).

Zakat Barang Dagangan Dengan Uang

Tanya: Ustadz, bolehkan seorang pedagang men-zakati barang dagangannya dari barang tersebut... bukan dengan uang... mohon sertakan dalilnya... terima kasih....(Az-Zahra) Jawab: Pendapat yang kuat bahwa tidak boleh seorang pedagang menzakati barang dagangannya dari barang tersebut karena nishab barang dagangan dihitung dengan harga (uang) maka zakatnya juga dikeluarkan dengan harga (uang). (Lihat Al-Mughny 4/250) Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 6/141) Wallahu a'lam.

Hadist: Abdurrahman Bin Auf Masuk Surga Dengan Merangkak

Tanya: Ustadz,bagaimana kedudukan hadits ini: "Pada suatu hari, saat kota Madinah sunyi senyap, debu yang sangat tebal mulai mendekat dari berbagai penjuru kota hingga nyaris menutupi ufuk. Debu kekuning-kuningan itu mulai mendekati pintu-pintu kota Madinah. Orang-orang menyangka itu badai, tetapi setelah itu mereka tahu bahwa itu adalah kafilah dagang yang sangat besar. Jumlahnya 700 unta penuh muatan yang memadati jalanan Madinah. Orang-orang segera keluar untuk melihat pemandangan yang menakjubkan itu, dan mereka bergembira dengan apa yang dibawa oleh kafilah itu berupa kebaikan dan rizki. Ketika Ummul Mukminin Aisyah Radhiallahu 'Anha mendengar suara gaduh kafilah, maka dia bertanya, "Apa yang sedang terjadi di Madinah?" Ada yang menjawab, "Ini kafilah milik Abdurrahman bin Auf Radhiallahu 'Anhu yang baru datang dari Syam membawa barang dagangan miliknya." Aisyah bertanya, "Kafilah membuat kegaduhan seperti ini?" Mereka menjawab, "Ya...

Shalat Qabliyyah Isya

Tanya: Mau tanya ustadz, apa hukumnya sholat qobliyah isya'? Adakah dalil khusus yang menerangkannya? Berapa rekaat sunnahnya? Syukron. (Azzahra) Jawab: Saya tidak mengetahui dalil khusus tentang disyari'atkannya shalat sunnah sebelum isya, dan yang saya ketahui dianjurkan bagi kita untuk shalat sunnah sebelum isya, karena keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: بين كل أذانين صلاة قالها ثلاثا قال في الثالثة لمن شاء "Setiap diantara 2 adzan (yaitu adzan dan iqamah) ada shalat, -beliau ucapkan 3 kali-, kemudian beliau bersabda pada kali yang ketiga: Bagi siapa yang menghendaki" (HR.Al-Bukhary dan Muslim). Jumlah rakaatnya boleh 2 atau 4 atau lebih karena kata shalat di dalam hadist tersebut nakirah (belum jelas) sehingga mencakup semua bilangan shalat sunnah yang diniatkan baik dua rakaat, atau empat, atau lebih , sebagaimana perkataan Ibnu Hajar Al-'Asqalany di dalam Fathul Bary (2/107 ) Namun perlu diketahui bahwa sunnah qabliyyah Isya' ...

Hukum Menggunakan Gigi Palsu/Buatan

Tanya: Assalamu'alaykum warrahmatullahi wabarakatuh. Ya ustadz, ana ingin bertanya tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu mengganti gigi yang telah dicabut karena busuk/berlobang dengan gigi palsu yang mirip. Apakah boleh? Ataukah harus diganti dengan gigi terbuat dari emas saja? Terima kasih atas tanggapannya. (Aisyah) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Bagi wanita diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari bahan yang diperbolehkan secara syar'I , baik dari emas atau yang lain, baik untuk berhias atau berobat, karena keumuman hadist yang membolehkan wanita berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk berobat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: تداووا فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد الهرم "Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian" (HR.Abu Dawud, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan disha...

Barang Kreditan Menjadi Jaminan

Tanya: Assalaamu'alaikum. Ustadz, ada sebuah kasus: A meminjam uang kepada B. A menjadikan barangnya sebagai jaminan, sedangkan barang tersebut dibeli oleh A secara kredit dan belum lunas pembayarannya.Apakah hal tersebut diperbolehkan? Jazaakumullohu khoiron (Ummu Saif) Jawab: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu. Barang tersebut sudah menjadi miliknya dan menjadi tanggungannya, baik sudah lunas pembayarannya atau belum. Dengan demikian boleh baginya menjadikannya barang jaminan. Wallahu a'lam.

Shalat Di Masjid Di Arah Kiblat Ada Kuburan

Tanya: Di Indonesia ada daerah yg tidak ditemukan masjid kecuali ada kuburannya (di arah kiblat hanya dibatasi oleh dinding). Apakah boleh kita meninggalkan sholat berjama'ah di masjid tersebut dan melaksanakannya di rumah (sendiri/jama'ah)? (Zain) Jawab: Apabila kuburan ada di luar masjid maka tidak mengapa shalat di dalamnya meskipun kuburan ada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding. Karena larangan shalat menghadap kuburan adalah apabila tanpa dinding pembatas. Dengan demikian keadaan masjid yang antum sebutkan tidak mencegah kita untuk tetap shalat berjamaah di masjid tersebut. Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu: أما إذا كان القبر خارج المسجد عن يمينه أو شماله أو أمامه وراء حائط من الأمام فلا يضر ذلك Adapun apabila kuburan ada di luar masjid, di sebelah kanan, kiri, atau depan di belakang dinding maka tidak memudharrati (Lihat fatwa beliau di http://www.binbaz.org.sa/mat/4828) Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy rahimahullahu juga berkata: فالصلاة ...

Mengqadha Dzikir Pagi Dan Petang

Tanya: Assalamu'alaikum pak ustadz. Saya mau tanya, jika kita kesiangan bangun, lalu setelah kita shalat shubuh yang kesiangan itu, masihkah disyariatkan membaca dzikir pagi dan petang ? Terima kasih sebelumnya, semoga Allah selalu memberikan barokah pada pak ustadz. (Wawan) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiika barakallhu. Allah ta'ala berfirman: ) وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ)(قّ: من الآية39) Dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). (QS. 50:39) Berdasarkan ayat di atas Ibnul Qayyim telah merajihkan bahwasanya waktu membaca dzikir pagi adalah setelah subuh sampai terbit matahari dan waktu membaca dzikir petang adalah habis shalat ashar sampai tenggelam matahari.. Beliau berkata: في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس وما بين العصر والغروب "Dzikir di kedua ujung hari, dan keduanya adalah antara subuh sampai terbit matahari dan antara ashar sampa...

Pengumuman

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu Para pengunjung yang saya hormati. 1. Ada 14 pertanyaan untuk bulan juli yang masih dalam proses 2. Pertanyaan yang masuk mulai hari ini insya Allah akan dimasukkan ke dalam daftar pertanyaan bulan September 2009. Demikian harap maklum. Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa sallam tasliman katsiran.