Barang Kreditan Menjadi Jaminan

Tanya: Assalaamu'alaikum. Ustadz, ada sebuah kasus: A meminjam uang kepada B. A menjadikan barangnya sebagai jaminan, sedangkan barang tersebut dibeli oleh A secara kredit dan belum lunas pembayarannya.Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Jazaakumullohu khoiron (Ummu Saif)


Jawab: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Barang tersebut sudah menjadi miliknya dan menjadi tanggungannya, baik sudah lunas pembayarannya atau belum. Dengan demikian boleh baginya menjadikannya barang jaminan. Wallahu a'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Apakah Makmum Mengangkat Tangan Dan Mengamini Imam Yang Qunut Shubuh?

Menjampi Tanah Supaya Rumah Laku

Wanita Mengantar Jenazah