Posts

Showing posts from January, 2010

Cara Shalat Dalam Kereta Ekonomi

Tanya: Assalamualaikum, ustadz bagaimana tata cara shalat di dalam kereta ekonomi baik dalam tata cara menghadap kiblat dan berdirinya, apakah kita wajib berdiri atau tidak? (Arif R.H) Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullah wabarakatuhu. Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du: Menghadap qiblat termasuk syarat sahnya shalat, sebagaimana firman Allah ta'aalaa: فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ [البقرة/144] "Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya" (QS.Al-Baqarah:144) Dan berdiri bila mampu dalam shalat fardhu termasuk rukun shalat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salla...

Kolam Renang Khusus Muslimah

Tanya: Mohon dibahas masalah ‘kolam renang khusus muslimah’ yang banyak muncul baik di Indonesia atau di negeri-negeri Eropa. Bagaimana hukum muslimah berenang di kolam renang khusus muslimah tersebut. Jazakallahu khairan. (Abu 'Aisyah) Jawab: Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'ala rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du: Pada asalnya boleh bagi seorang muslimah berenang di kolam renang khusus muslimah selama tetap menjaga batasan-batasan syari'at , seperti misalnya seluruh wanita muslimah yang berenang di kolam renang tersebut menutup aurat mereka supaya pandangan tidak terjatuh pada sesuatu yang diharamkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain" (HR. Muslim, dari Abu Sa'id Al...

Menyembelih Aqiqah Bukan Di Tempat Kita Menetap

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Ustadz saya mau nanya tentang aqiqah, saya sekarang domisili di Jakarta, kampung saya di Padang, saya rencananya mau aqiqah anak saya di Padang, dengan cara saya kirimkan uang ke orang tua istri saya, kemudian beliau akan mencarikan hewan aqiqah di kampung dan hewannya dipotong di kampung, kemudian dibagi-bagikan kepada keluarga, tetangga dan anak yatim di kampung saya, bagaimana menurut syariat ustadz, apakah syah atau harus aqiqah di tempat kita menetap? Jazakumullahu khair. (Abu Aslama, Jakarta) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Tidak disyaratkan untuk sahnya aqiqah harus disembelih di tempat dimana si bayi berada. Namun yang afdhal aqiqah disembelih oleh orang tua sendiri, karena beberapa alasan: Pertama : Dia langsung merasa mendekatkan diri kepada Allah ta'aalaa dengan menyembelih Kedua : Dia bisa meyakinkan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat. Ketiga : Dia yakin bahwasanya hewan tersebut dise...

Shalat Jumat Bagi Pekerja Yang Jauh Dari Pemukiman

Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuhu.. Ustadz, saya bekerja di lokasi pengeboran. Selama saya di lokasi (2 - 3 minggu), saya tidak pernah sholat jumat, dikarenakan situasi dan kondisinya yg tidak memungkinkan. Diantaranya adalah tuntutan kerja yang tidak boleh saya tinggalkan, selain itu juga perlu waktu 1 jam untuk menuju masjid. Saya mau tanya, apakah saya berdosa jika saya tidak menunaikannya walaupun saya ganti dengan sholat Zhuhur? atau jangan2 pekerjaan ini termasuk yg tidak diridhoi Allah? Terima Kasih atas penjelasan Ustadz. (Syaiful Kamal) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Apabila lokasi pengeboran berada di luar kota dan adzan jum'at tidak terdengar dari lokasi kerja karena jauhnya maka antum tidak berkewajiban shalat jumat, karena termasuk syarat wajib menghadiri shalat Jum'at adalah mendengar panggilan adzan. Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: الجمعة على...