Zakat Barang Dagangan Dengan Uang

Tanya: Ustadz, bolehkan seorang pedagang men-zakati barang dagangannya dari barang tersebut... bukan dengan uang... mohon sertakan dalilnya... terima kasih....(Az-Zahra)


Jawab:
Pendapat yang kuat bahwa tidak boleh seorang pedagang menzakati barang dagangannya dari barang tersebut karena nishab barang dagangan dihitung dengan harga (uang) maka zakatnya juga dikeluarkan dengan harga (uang). (Lihat Al-Mughny 4/250)
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 6/141)
Wallahu a'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Shalat Jumat Bagi Pekerja Yang Jauh Dari Pemukiman

Menjalankan Kotak Infak Ketika Khuthbah Jumat

Lafazh Adzan Dan Iqomah Untuk Bayi Baru Lahir