Posts

Wanita Yang Junub Kemudian Datang Haidh, Wajibkah Mandi Janabah?

Tanya: Assalamualaikum. Ustadz-barokallohu fik, apabila seorang wanita bersenggama kemudian ketika akan mandi janabah dia terkena haidh. Apakah masih wajib baginya mandi janabah? (Abu Harun) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiikum baarakallah. Alhamdulillah, wa shallallahu 'ala muhammadin wa aalihii wa sallam. Apabila seorang wanita mengalami junub kemudian sebelum mandi datang haidh maka dia tidak berkewajiban mandi janabah, dan boleh mengakhirkannya sampai berhenti dari haidhnya, karena wanita haidh tidak mengerjakan shalat sehingga tidak wajib baginya segera bersuci dari hadats besar. Berkata Imam Asy-Syafi'iy rahimahullahu ta'aalaa: إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد، وكذلك لو احتلمت وهي حائض أجزأها غسل واحد، لذلك كله ولم يكن عليها غسل، وإن كثر احتلامها حتى تطهر من الحيض فتغتسل غسلاً و...

Berdoa Dengan Doa Dari Al-Quran Ketika Sujud

Tanya : Saya ibu rumah tangga dari Yogyakarta, tolong jelaskan maksud hadits Nabi shallallahu 'aklaihi wa sallam sebagai berikut: "Aku dilarang membaca Al Quran ketika rukuk dan sujud",sementara dalam sujud kita diperintahkan memperbanyak doa, karena saat itu adalah saat manusia/hamba paling dekat dengan Rabbnya, padahal doa-doa yang kita baca kan semua berasal dari Al-Qur'an. Demikian pertanyaan saya, terima kasih (Bq Anie Martiana, Yogyakarta) Jawab: Alhamdulillah wahdah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa aalihi wa shahbihii ajma'iin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: وإني نهيت أن أقرأ القرآن راكعا أو ساجدا فأما الركوع فعظموا فيه الرب عز و جل وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء فقمن أن يستجاب لكم "Dan aku dilarang membaca Al-Quran ketika ruku' dan sujud. Adapun ketika ruku' maka hendaklah kalian mengagungkan Rabb 'azza wa jalla, dan ketika sujud maka hendaklah kalian bersungguh-sungguh dalam berdoa karena yang d...

Berwudhu Di Kamar Mandi

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz, ana mau tanya, bolehkah kita berwudhu di kamar mandi? (Indrawan Saputra) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du: Boleh berwudhu di dalam kamar mandi, apabila aman dari percikan najis. Berkata Komite Tetap Untuk Riset llmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia: إذا وضع حائل بين الماء الذي ينزل من الصنبور وبين محل النجاسة بحيث إن الماء إذا نزل على الأرض تكون هذه الأرض طاهرة فلا مانع من الوضوء والاستنجاء "Apabila ada batas antara kran air dan antara tempat najisnya sehingga air turun ke tempat yang suci maka tidak mengapa berwudhu dan istinja' (di dalam kamar mandi tersebut)" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 5/86) Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu: يجوز الوضوء في الحمام ولا حرج فيه ولكن ينبغي للإنسان أن يتحف...

Menggendong Anak Yang Memakai Diapers Ketika Shalat

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,apa hukum menggendong bayi yang memakai diapers saat shalat? Mohon penjelasan beserta dalilnya, jazakumullahu khairan. (Ummu Fathimah) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du: Apabila diapers tersebut suci maka tidak ada masalah menggendong bayi tersebut ketika shalat. Namun apabila di dalamnya ada najis, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah orang shalat membawa najis yang tertutup tidak di tempat asalnya (perut), misalnya orang shalat membawa botol yang berisi najis. Sebagian ulama berpendapat shalatnya sah karena najisnya tidak keluar, adapun yang lain mengatakan tidak sah karena dia membawa najis yang tidak dimaafkan di luar tempat asalnya (yaitu perut).(Lihat Al-Bahr Ar-Raa'iq 1/240, Al-Majmu' 3/157, Al-Mughny 2/467-468...

Cara Shalat Dalam Kereta Ekonomi

Tanya: Assalamualaikum, ustadz bagaimana tata cara shalat di dalam kereta ekonomi baik dalam tata cara menghadap kiblat dan berdirinya, apakah kita wajib berdiri atau tidak? (Arif R.H) Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullah wabarakatuhu. Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du: Menghadap qiblat termasuk syarat sahnya shalat, sebagaimana firman Allah ta'aalaa: فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ [البقرة/144] "Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya" (QS.Al-Baqarah:144) Dan berdiri bila mampu dalam shalat fardhu termasuk rukun shalat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salla...

Kolam Renang Khusus Muslimah

Tanya: Mohon dibahas masalah ‘kolam renang khusus muslimah’ yang banyak muncul baik di Indonesia atau di negeri-negeri Eropa. Bagaimana hukum muslimah berenang di kolam renang khusus muslimah tersebut. Jazakallahu khairan. (Abu 'Aisyah) Jawab: Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'ala rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du: Pada asalnya boleh bagi seorang muslimah berenang di kolam renang khusus muslimah selama tetap menjaga batasan-batasan syari'at , seperti misalnya seluruh wanita muslimah yang berenang di kolam renang tersebut menutup aurat mereka supaya pandangan tidak terjatuh pada sesuatu yang diharamkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain" (HR. Muslim, dari Abu Sa'id Al...

Menyembelih Aqiqah Bukan Di Tempat Kita Menetap

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Ustadz saya mau nanya tentang aqiqah, saya sekarang domisili di Jakarta, kampung saya di Padang, saya rencananya mau aqiqah anak saya di Padang, dengan cara saya kirimkan uang ke orang tua istri saya, kemudian beliau akan mencarikan hewan aqiqah di kampung dan hewannya dipotong di kampung, kemudian dibagi-bagikan kepada keluarga, tetangga dan anak yatim di kampung saya, bagaimana menurut syariat ustadz, apakah syah atau harus aqiqah di tempat kita menetap? Jazakumullahu khair. (Abu Aslama, Jakarta) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Tidak disyaratkan untuk sahnya aqiqah harus disembelih di tempat dimana si bayi berada. Namun yang afdhal aqiqah disembelih oleh orang tua sendiri, karena beberapa alasan: Pertama : Dia langsung merasa mendekatkan diri kepada Allah ta'aalaa dengan menyembelih Kedua : Dia bisa meyakinkan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat. Ketiga : Dia yakin bahwasanya hewan tersebut dise...