Posts

Air Mani (sperma) Suci Atau Najis

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pak Ustadz saya ingin tahu hukum sperma itu najis atau bukan? Karena saya bingung mendengar kajian di radio, ada yang menyatakan bahwa sperma itu najis jadi harus dibersihkan dengan di cuci, Namun ada yang menyatakan bahwa sperma/mani itu suci tapi kalau terkena baju cukup dibersihkan saja tidakperlu dicuci. Mohon penjelasan, jazakumulloh khoir. katsiran. (Nur Rochman Syafi'i) Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Yang lebih kuat dari pendapat ulama bahwa mani adalah suci. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwasanya 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:: وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ "ٍSungguh aku dahulu menggosoknya (mengeriknya) dari baju Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat dengannya" (HR. Muslim) Kalau mani itu najis maka tidak cukup hanya menggosoknya, akan te...

Hukum Menelan Air Mani (Sperma)

Tanya: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pada saat ML dengan istri, istri meminum sperma yang saya keluarkan. bagaimana hukumnya menurut islam..? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (HW). Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut: Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing. Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah: وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف:157] "Dan dia (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)" (Al-A'raaf:157) Berkata An-Nawawy rahimahullahu: هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث "Bolehkah menelan mani yang suci?Ada 2...

Membaca Ayat Kursy Setelah Al-Fatihah

Tanya: Pak Roy, Saya mau tanya pada saat kita sholat fardhu setelah membaca Al-fatihah kita membaca ayat kursi, hal ini apa diperbolehkan ? Saya coba cari referensinya kebanyakan orang melakukan ini pada shalat hajat. Mungkin kalau bapak bisa bantu saya untuk sharing knowledgenya. Thanks. (Sandy.M) Jawab: Diperbolehkan membaca ayat kursi setelah Al-Fatihah ketika shalat fardhu karena keumuman firman Allah ta'ala: فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ )المزمل:20) "Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Quran" (Al-Muzammil:20) Maksudnya adalah di dalam shalat (Ma'alimut Tanzil, Al-Baghawy 8/257) Dan keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: ثم اقرأ بأم القرآن وبما شاء الله أن تقرأ. "Kemudian bacalah Ummul Quran (Al-Fatihah) dan apa yang Allah kehendaki untuk kamu baca" (HR.Abu Dawud dan ini adalah lafadz beliau, At-Tirmidzy, dari Rifa'ah bin Rafi' radhiyallahu 'anhu, dihasankan oleh At-Tirmidzy dan Syeikh Al-Albany) Berkata Q...

Makna Kalimat: Demi bapak dan ibuku

Tanya: Assalamualaikum. Ustadz. Barokalloh fiik. Ana memiliki pertanyaan yang sampai saat ini belum menjumpai jawabannya. Yaitu, sebagaimana kita fahami bersama bahwa sumpah harus semata-mata kepada Alloh. Namun, bagaimana dengan ucapan sumpah yang pernah di lontarkan oleh Shohabat ABu Bakar, beliau mengatakan:" Demi Bapak dan ibuku. Lalu bagaimana cara membedakan sumpah di atas.?? Jazakumuloh khoiron. (Mukhlish Abu Dzar Al-Batawy) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiika barakallahu. Kalimat بأبي وأمي bukanlah termasuk sumpah, akan tetapi dia adalah kalimat yang digunakan oleh orang arab untuk mengungkapkan dalamnya rasa cinta kepada seseorang dan tingginya kedudukan dia. (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, An-Nawawy 15/184). Asal dari kalimat ini adalah: أنت مَفْدِيٌّ بأبي وأمي atau فَدَيْتُكَ بأبي وأمي artinya: Aku akan menebusmu dengan bapak dan ibuku (yaitu apabila terjadi sesuatu yang tidak baik), kemudian disingkat menjadi: بأبي وأمي...

Pakaian Muslimah (1): Kewajiban Jilbab Dan Khimar

Tanya: Assalamu'alaykum warohmatullah. Ustadz, saya ingin bertanya berkaitan dengan jilbab muslimah. Sebenarnya seperti apa yang benar? Insya Allah sudah tahu syaratnya, menutupi seluruh tubuh, longgar, tebal, tidak menarik perhatian, tidak tasyabbuh dengan laki-laki dan wanita kafir, dll. Sedikit saya gambarkan mengenai busana saya sehari-hari (afwan), saya memakai gamis yang gelap tidak menarik perhatian. Hitam, atau merah hati, warna anggur. Namun kerudung saya hingga perut. Nah kerudung saya ini yang suka dipermasalahkan oleh teman-teman ngaji saya. Mereka memakai hingga lutut. Sebenarnya panjang krudung itu sampai mana ustadz? Bukankah di alquran itu hingga dada? An nur 31. Kalau saya berdalil begitu, maka teman-teman mengatakan yang sampai dada itu kerudung dalam. Saya jadi bingung ustadz. Padahal gamis saya sendiri sudah longgar, tebal. Tapi kerudung saya seperut. Apakah itu belum syar'i? Kerudung saya juga lebar. Tidak macam-macam dengan perhiasan. Dan masalah pengguna...

Pengumuman: Tanya Jawab via YM Pekan Ini

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Karena satu hal insya Allah tanya jawab langsung via YM untuk pekan ini akan dipindah hari Kamis 15 Oktober 2009, pukul 10.00-11.00 WIB. Wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa muhammad wa 'alaa 'alihi wa shahbihi ajma'in.

Membangun Toilet Di Arah Qiblat Masjid

Tanya :Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pak ustadz mau tanya, bolehkah membangun toilet di arah kiblat masjid? Sahkah shalat di masjid yang arah kiblatnya ada toiletnya? (085864317447) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Tidak mengapa membangun toilet di arah kiblat masjid dengan syarat bangunannya terpisah dari bangunan masjid. Apabila bangunannya bersambung maka makruh shalat di masjid tersebut, dan shalatnya sah. Berkata Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu: لا تصل إلى الحش ولا إلى الحمام ولا إلى المقبرة "Jangan shalat menghadap tempat buang hajat, kamar mandi, dan kuburan" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/372 no:7651, cet. Maktabah Ar-Rusyd ) Berkata Al-Musayyib bin Raafi (wafat tahun 105 H) dan Khaitsamah bin Abdurrahman (wafat setelah tahun 80 H): لا تصل إلى حائط حمام ولا وسط مقبرة "Jangan shalat menghadap dinding kamar mandi dan tengah kuburan. " (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam A...