Posts

Cara Menjaga Dan Menambah Hafalan Al-Quran

Tanya: Asalamu'alaikum ustadz, ana mau nanya bagaimana cara kita untuk menjaga dan menambah hafalan? Karena sulit sekali bagi ana dikarenakan tinggal di daerah perkotaan. sukron JAZAKALLAH KHOIRON. (Ibnu Abdillah, Pontianak) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Diantara perkara yang bisa membantu menjaga dan menambah hafalan kita: 1. Berdoa kepada Allah dengan ikhlash dan sungguh-sungguh supaya diberi pertolongan dalam menghafal ayat-ayatNya 2. Hendaknya niat kita ingin mengamalkan apa yang kita hafal 3. Menyisihkan waktu tertentu setiap hari untuk mengulang dan menambah hafalan 4. Hendaknya memiliki guru yang mumpuni untuk setoran hafalan dan muraja'ah 5. Sebisa mungkin menggunakan satu cetakan mushhaf 6. Mengulang-ulang apa yang sudah dihafal sebanyak mungkin 7. Membaca apa yang sudah dihafal di dalam shalat kita 8. Membaca dan memahami tafsir ayat yang sudah kita hafal 9. Menjauhi kemaksiatan 10. Sedikit-sedikit dalam menghafal tetapi rutin. Wallahu a...

Fiqh Shalat (1): Menggerakkan Telunjuk Ketika Tasyahhud

Tanya: Bismillaah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh, Kaifa haaluk ya Ustadz ? Ana ada pertanyaan seputar masalah fiqh dalam sholat, mohon penjelasannya : 1. Penjelasan tentang menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud. 2. Turun untuk sujud, apakah lutut dulu atau tangan 3. Dan bangkit setelah sujud, apakah harus duduk istirahat dulu. Mohon penjelasan & beserta pendapat yang rajih. Semoga bisa menambah khazanah/ referensi seputar permasalahan fiqih. Wassalamu'alaikum.Jazaakallaahu khairan katsiro. (Abu 'Abdillah) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah khair. Disunnahkan menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahhud pada saat berdoa, karena datang di dalam hadits Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu: أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْته يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا "Bahwasanya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat jari beliau, maka aku melihat beliau menggerakkannya, sera...

Fiqh Shalat (3): Disyari'atkannya Duduk Istirahat

Tanya: Bismillaah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh, Kaifa haaluk ya Ustadz ? Ana ada pertanyaan seputar masalah fiqh dalam sholat, mohon penjelasannya : 1. Penjelasan tentang menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud. 2. Turun untuk sujud, apakah lutut dulu atau tangan 3. Dan bangkit setelah sujud, apakah harus duduk istirahat dulu. Mohon penjelasan & beserta pendapat yang rajih. Semoga bisa menambah khazanah/ referensi seputar permasalahan fiqih. Wassalamu'alaikum.Jazaakallaahu khairan katsiro. (Abu 'Abdillah) Jawab: Pendapat yang kuat –wallahu a'lam- adalah dianjurkan untuk melakukan duduk istirahat ketika bangkit dari sujud kedua, untuk memasuki rekaat kedua dan keempat. Diantara dalilnya adalah hadist Malik bin Al-Huwairits: أنه رأى النبي صلى الله عليه و سلم يصلي فإذا كان في وتر من صلاته لم ينهض حتى يستوي قاعدا "Bahwasanya beliau melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, apabila beliau selesai dari rakaat ganjil (satu dan tiga...

Menunda Haji Karena Istri Belum Mampu

Tanya: Assalamu’alaikum, Barakallahufikum Ustadz. Ana rencana mau berhaji, tetapi uang ana baru cukup untuk ana sendiri, sedangkan istri ana juga ingin ikut, apakah sebaiknya ana menabung dulu menunggu uang ana cukup untuk berdua istri ataukah sekarang aja pergi haji sendiri? Tetapi jika untuk pergi UMROH bisa cukup untuk berdua mohon nasehat mana yang lebih baik? Wassalamualaikum. (Abu Panji) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiikum barakallahu. Menurut pendapat yang kuat bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan bagi yang mampu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ - يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ - فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ "Bersegeralah kalian berhaji-yaitu haji yang wajib-karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya" (HR.Ahmad, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa' no: 990) Oleh karenanya kalau antum mampu maka hendaknya segera melakukan ibad...

Menyimpan Al-Quran Di Dalam Handphone (HP)

Tanya: Assalamualaikum,moga dalam baik,langsung saja, ustadz bagaimana hukumnya al quran yang ada di HP?(Baik itu berupa gambar,tulisan maupun suara)?jazakumullähu khairan (Bapa) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu. Saya tidak mengetahui dalil atau alasan yang melarang menyimpan Al-Quran di dalam handphone. Menurut saya sama hukumnya dengan menyimpannya di dalam komputer. Dan yang saya simpulkan dari fatwa Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan adalah membolehkan menyimpan mushhaf Al-Quran di dalam HP dan membaca darinya.(Fatwa beliau bisa di dengar disini: http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatawaSearch/tabid/70/Default.aspx?PageID=5321 ) Hanya yang perlu diperhatikan, jangan menggunakan Al-Quran sebagai nada dering karena Al-Quran tidak diturunkan untuk yang demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan syiar-syiar Allah. Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan: لا يجوز استعمال الأذكار ولا سيما القرآن الكريم في الجوالات بدلاً عن المنبِّه الذي يتحرّك عند المكالمة ، فيضع منبّهً...

Sa'i Setelah Thawaf Wada'

Tanya: Bismillah, ustadz. apakah dalam tata cara haji tammatu setelah melaksanakan thawaf wada langsung disambung dengan sai ? Dikarenakan ada KBIH ( kelompok bimbingan ibadah haji) di kota saya yang melaksanakan seperti itu. Apakah ada dalilnya ? Jazakallah khairan. (Endang) Jawab: Sa'I hanya ada 2 macam: sa'I haji dan sa'I umrah, dan tidak ada yang ketiga. Allah ta'ala berfirman: )إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ) (البقرة:158) Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai di antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. 2:158) Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-U...

Fiqh Shalat (2): Meletakkan Telapak Tangan Dahulu Ketika Sujud

Tanya: Bismillaah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh, Kaifa haaluk ya Ustadz ? Ana ada pertanyaan seputar masalah fiqh dalam sholat, mohon penjelasannya : 1. Penjelasan tentang menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud. 2. Turun untuk sujud, apakah lutut dulu atau tangan 3. Dan bangkit setelah sujud, apakah harus duduk istirahat dulu. Mohon penjelasan & beserta pendapat yang rajih. Semoga bisa menambah khazanah/ referensi seputar permasalahan fiqih. Wassalamu'alaikum.Jazaakallaahu khairan katsiro. (Abu 'Abdillah) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Para ulama bersepakat bahwa kedua cara untuk turun sujud, mendahulukan kedua lutut atas kedua telapak tangan atau sebaliknya adalah diperbolehkan. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah afdhaliyyah (mana yang lebih utama). Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah: أما الصلاة بكليهما فجائزة بإتفاق العلماء إن شاء المصلى يضع ركبتيه قبل يديه وإن شاء وضع يديه ثم ركبتيه وصلاته صحيحة فى الحالتين ...