Posts

Berdoa Dan Berdzikir Secara Berjamaah

Tanya: Assalamu'alaikum ustadz semoga Allah memberkahimu... Sekarang banyak sekali kaum muslimin berdo'a dan dzikir bersama baik itu untuk keluarganya, kaum muslimin bahkan untuk pemimpin, Adakah secara sunnah yang benar amalan-amalan tersebut, mohon dalil-dalilnya? Jazakallah. (Abu Hanun) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu. Berdoa bersama kalau yang dimaksud adalah satu orang berdoa sedangkan yang lain mengamini, maka ini ada 2 keadaan: Pertama: Hal tersebut dilakukan pada amalan yang memang disyariatkan doa bersama, maka berdoa bersama dalam keadaan seperti ini disyariatkan seperti di dalam shalat Al-Istisqa' (minta hujan), dan Qunut Kedua : Hal tersebut dilakukan pada amalan yang tidak ada dalilnya dilakukan doa bersama di dalamnya, seperti berdoa bersama setelah shalat fardhu, setelah majelis ilmu, setelah membaca Al-Quran dll, maka ini boleh jika dilakukan kadang-kadang dan tanpa kesengajaan, namun kalau dilakukan terus-menerus maka menjadi bid...

Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di YM? Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu khoiran. (Ikhsan Jaya) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya (seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa Ini adalah pendapat sebagian Syafi'iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190) Diantara dalil-dalilnya: 1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وك...

Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti?

Tanya : Rokok adalah haram , namun di masyarakat tidak seperti itu , malah seperti makanan pokok ! dan biasanya ketika seorang sudah gajian , bapaknya minta dibelikan rokok , bolehkah demikian ? sebab jika menolak maka anggapan bapak si anak pelit dan tidak berbakti ! Ini dilema ustadz ! Syukran wa jazakumullahu khairan . ( 0556857813 ) Jawab : Merokok adalah perbuatan yang diharamkan dengan beberapa alasan : 1. Rokok adalah termasuk sesuatu yang khabits ( buruk sekali) , dan agama mengharamkan segala sesuatu yang khabits . Allah berfirman : ( وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ( (الأعراف : 157 ) Artinya : dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ( QS. Al-A'raf 157 ) 2. Rokok membahayakan kesehatan si perokok dan orang yang disekitarnya , sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : لا ضرر ولا ضرار Artinya : Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain ( HR. Ibnu Maja...

Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Saya mau menanyakan ada pernyataan yang sering saya dengar disuatu majelis bahwa apabila ada orang berkumpul kegiatan berdo`a dalam suatu majelis lebih dari 40 orang maka kemungkinan besar do`anya akan dikabulkan oleh Allah SWT,dan katanya kegiatan tersebut ada hadistnya hanya bersumber dari mana sampai saat ini saya belum dapat jawabannya, mohon kiranya Ustadz dapat menolong saya untuk mendapatkan penjelasan apakah hal tersebut diatas adalah memang benar hadist atau bukan, terimakasih sebelumnya. (Tia) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Hadist yang saudari sebutkan berbunyi demikian: لا يجتمع أربعون رجلا في أمر واحد إلا استجاب الله تعالى لهم حتى لو دعوا على جبل لأزالوه "Tidaklah berkumpul empat puluh orang dalam satu perkara kecuali Allah akan mengabulkan doa untuk mereka sampai seandainya mereka berdoa kejelekan untuk gunung niscaya mereka akan menghancurkan gunung tersebut " Saya tidak menemukan h...

Memakan Sisa Makanan Di Sela Gigi, Membatalkan Shalat?

Tanya: Assalaamu'alaykum,ustadz,apakah kalau kita menelan sisa-sisa makanan di sela-sela gigi pada waktu sholat akan membatalkan shalat? Jazakallahu khair. (Abu Nabilah) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Menelan sisa makanan di sela-sela gigi kalau sengaja maka membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إن في الصلاة شغلاً "Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan" (HR. Al-Bukhary dan Muslim). Jadi orang yang shalat hendaknya menyibukkan diri dengan dzikrullah dan mengamalkan amalan-amalan yang diperintahkan ketika shalat, kalau dia makan dengan sengaja maka ini sudah keluar dari maksud didirikannya shalat. Ibnul Mundzir rahimahullahu berkata: وأجمعوا على أن من أكل وشرب في صلاته الفرض عامداً أن عليه الإعادة. "Dan mereka telah bersepakat bahwa orang yang makan dan minum di dalam shalat fardhu dengan sengaja maka wajib bagi dia mengulangi (shalatnya)" (Al-Ijma' hal:3 ) Namun kalau tidak sengaja maka t...

Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Ustadz , saya mau tanya masalah khitan / sunatan , apakah ini ajaran islam atau sebelum islam juga sudah ada perintah Allah tentang berkhitan khususnya bagi laki-laki . Dan bagaimana dengan wanita ? Tolong sebutkan dalil-dalilnya . Terimakasih Ustadz . Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia . Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Al-Bukhary Muslim ) Oleh karena itu khitan ini merupakan syari'at umat-umat sebelum kita juga . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang khitannya Nabi Ibrahim : اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ ا...

Hukum Donor Darah dan Donor Organ Tubuh (Transplantasi)

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.Saya mau bertanya: bagaimana hukum donor darah atau organ tubuh? Apakah mempengaruhi nasabnya (misalnya apakah kedua orang tersebut menjadi muhrim) ? (Firnandes) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Pertama: Hukum donor darah diperbolehkan dengan 3 syarat: a.dalam keadaan darurat Allah ta'ala berfirman: )إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) (البقرة:173) Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Berkata Syeikh Bin Baz: لا بأس في ذلك ولا حرج فيه عند الضرورة. "Tidak mengapa (donor darah) ketika darurat ....