Posts

Showing posts from July, 2011

Lafazh Adzan Dan Iqomah Untuk Bayi Baru Lahir

UDAH TAYANG Tanya: Assalamualaikum. Apakah adzan dan iqomah untuk bayi baru lahir sama dengan adzan dan iqomah waktu akan melakukan sholat? (Didik) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelum kami menjawab pertanyaan diatas, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hukum adzan dan iqomat bagi bayi yang baru lahir, sunnahkah adzan di telinga bayi yang baru lahir? Masalah ini harus kita perhatikan dengan baik, sebab kebanyakan para penulis yang membahas masalah ini menegaskan sunnahnya mengadzani bayi, sampai para ulama sekelas Imam Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/389) dan Imam Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud hal.61. Padahal perkaranya tidak demikian, yaitu tidak disyariatkan mengadzani bayi yang baru lahir. Karena seluruh riwayat tentang masalah tersebut derajatnya lemah, sehingga tidak boleh dijadikan sandaran hukum dalam beramal. Kelemahan riwayat tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh al-Albani dalam ad-Dho’iifah no.321 dan dijelaskan tentang kelem...

Seputar Makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

Tanya: Apa benar makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang di dekat Masjid Nabawi itu? Terus ceritanya bagaimana kok makamnya dibikin bangunan/dibangun, sedangkan Rosulullah sendiri melarangnya, termasuk masjid yang di dalamnya ada makamnya kan tidak boleh juga. Apa benar dulu sempat ada rencana pencurian jenazah Rosulullah oleh orang nasrani? Terus apa benar dulu pernah mau dibongkar oleh "Wahabi", dan apa alasannya? Jazakallahukhairan. (Mimin Deca Kurniawan) Jawab: Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah, wa 'alaa aalihi wa shahbihi ajma'in. Makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terletak di rumah Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiyallahu 'anha, yang dahulu letaknya disamping kiri masjid nabawi, tempat yang sekarang dikenal sebagai kuburan beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Dari Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa beliau berkata: فلما كان يومي قبضه الله بين سحري ونحري ودفن في بيتي Artinya...

Menjalankan Kotak Infak Ketika Khuthbah Jumat

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz, bagaimana hukum menjalankan kotak infaq di masjid pada saat ada khotib naik mimbar atau pada saat pengajian rutin? Jazakallahu khoiron. (Mujiono, Tanjungpinang) Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh. Pertanyaan ini mengandung dua pertanyaan; Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin Adapun jawaban soal pertama, maka sebagaimana kita maklumi bersama bahwa khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262) Karena urgennya khutbah jum’at maka ada beberapa perkara yang harus di perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah larangan berbicara ketika khotib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan hadits; إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَام...

Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal

Tanya: Bagaimana hukumnya mengaqiqahkan anak yang sudah wafat? Apakah kewajiban orang tua belum gugur? Mohon dijawab terima kasih. Wassalamualaikum. (Ardiansyah Permadi) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatu wassalamu 'alaa rasulillah. Aqiqah termasuk sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan. Berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda; كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Artinya: "Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan kambing pada hari ke-7, dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR.Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’iy, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abdul Haq, lihat at-Talkhis 4/1498 oleh Ibnu Hajar) Maksud tergadaikan di sini adalah tertahan dari suatu kebaikan yang seharusnya diperoleh jika ia diaqiqahi. Kare...

Tidak Sengaja Keluar Air Madzi Ketika Shalat, Apakah Membatalkan Shalat?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Dengan hormat saya mau bertanya, apa hukumnya (sah atau tidak) jika air madzi keluar waktu shalat karena saya tidak sengaja membayangkan hal hal yang mendatangkan syahwat pada waktu shalat ? Mohon penjelasan. (RD) Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullohi wa barokaatuh Tidak kita ragukan bahwa shalat adalah ibadah yang paling agung. Karena agungnya perkara shalat, ada beberapa syarat yang harus di perhatikan seorang muslim ketika menjalaninya. Diantara syarat shalat adalah suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Dari Abu Hurairoh rodhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ Artinya: Alloh tidak menerima shalat seorang diantara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu. (HR.Bukhari: 135, Muslim: 225). Dan madzi termasuk hadats kecil yang membatalkan wudhu seseorang, berdasarkan hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu 'anhu beli...

Kabar Baru: Kehadiran Ustadz Syahrul Fatwa di Blog

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Insya Allah mulai bulan Juli 2011 Ustadz Syahrul Fatwa hafizhahullah akan membantu saya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan pembaca, beliau adalah alumni Ma'had Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di Unaizah, Saudi Arabia, beliau sekarang aktif mengarang buku, dan menulis di Majalah Al Furqon, serta menjadi staf pengajar di Ma'had Riyadhushshalihin Pandeglang, Banten. Semoga Allah ta'aalaa memudahkan.

Menyapih (Memutuskan ASI) Sebelum Dua Tahun

Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, mau tanya, seorang wanita yang memutuskan ASI anaknya yang berumur 15 bulan karena akan pergi haji (sunnah) karena diajak suami, apakah termasuk berdosa? Jazakallah khairan. (Abu Faruq) Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihi ajma'in. Mendapatkan ASI adalah hak seorang bayi, dan masa yang sempurna untuk mendapatkan ASI adalah 2 tahun penuh, sebagaimana firman Allah ta'aalaa: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ [البقرة/233] "Dan ibu-ibu hendaknya menyusui anak-anaknya dua tahun penuh, bagi siapa yang mau menyempurnakan" (QS. Al-Baqarah:233) Apabila kita ingin menyapihnya sebelum 2 tahun maka boleh dengan 2 syarat: Pertama: Keridhaan kedua orang tua, dan tidak cukup keridhaan salah satunya. Allah berfirman: فَإِنْ أَرَادَا فِص...