Posts

Showing posts from November, 2009

Orang Yang Berqurban Tidak Boleh Memotong Rambut Dan Kuku

Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh, Ustadz adakah dalilnya kalau ana berada di Indonesia akan melaksanakan qurban,sejak tanggal 1 Dzulhijah sampai 9 Dzulhijah tidak dibolehkan memotong kuku atau rambut.Dan bolehkah berqurban untuk saudara atau orang tua yang sudah meninggal. Jazaakallooh khair. (Bedjan Santosa) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Iya orang yang berniat untuk berqurban tidak diperbolehkan memotong kuku dan rambut, dalilnya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: من أراد أن يضحي فلا يقلم من أظفاره ولا يحلق شيئا من شعره في عشر الأول من ذي الحجة "Barangsiapa yang akan berqurban maka jangan memotong kukunya dan jangan mencukur rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah" (HR. An-Nasaa'I, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany). Dan diperbolehkan berqurban untuk saudara atau orangtua yang sudah meninggal, keterangan lebih jelas bisa di klik disini .

Bolehkah Anak Kecil Menjadi Mahram Dalam Safar (Bepergian)?

Tanya: Assalammu'alaikum Warohmatullohi Wabarakatuh. Ustadz, afwan ana punya beberapa pertanyaan mohon bantuan penjelasannya ; 1) Jika kita tidak memiliki mahrom dan ada kepentingan untuk safar keluar negri apakah anak laki-laki yang baru berusia 8 tahun bisa ditetapkan sebagai mahrom ? 2) Mana yang lebih penting, aqidah yang haq atau akhlaq yang bagus ? afwan, karena terkadang yang berilmu akhlak nya tidak mencerminkan aqidah yang dibangga-banggakan, namun ada orang awam yang tidak mengerti tauhid tetapi akhlak nya baik, tidak dengki atas apa yang dimiliki orang lain dll....afwan, apakah yang salah dari semua ini, dimana letak kekurangan nya? Afwan, Jazakalloh khoir. (Di Valentino, Cimanggis) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Pertama: Yang rajih dari 2 pendapat ulama bahwa laki-laki yang bisa menjadi mahram bagi wanita adalah yang sudah baligh, karena maksud disyari'atkannya mahram adalah penjagaan dan perlindungan kepada wanita. Berkata Ibnu Qudamah ra...

Menggabungkan Antara Aqiqah Dan Qurban

Tanya: Ustadz,barakallaahu fiik,bolehkah kita menggabungkan niat antara aqiqah dengan qurban? (Abu Nabilah) Jawab: Wa fiika baarakallaahu. Pendapat yang rajih –wallahu a'lam- tidak boleh kita menggabungkan antara aqiqah dengan qurban, karena masing-masing dari aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak mungkin digabungkan niatnya, maksud aqiqah adalah menebus diri anak, sedangkan qurban adalah menebus diri sendiri. Dan ini adalah pendapat Malikiyyah (Lihat Mawaahibul Jaliil 4/393), Syafi'iyyah (Lihat Al-Fatawa Al-Kubraa Al-Fiqhiyyah 4/256), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad (Lihat Furu' 6/112). Masalah ini berbeda dengan masalah dibolehkannya menggabungkan antara shalat tahiyyatul masjid dengan rawatib qabliyyah, karena maksud dari shalat tahiyyatul masjid adalah menghormati masjid dengan melakukan shalat, shalat disini umum baik wajib maupun sunnah, oleh karena itu barangsiapa yang masuk masjid kemudian shalat dengan niat rawatib qabliyyah ...

Sahkah Shalat Orang Yang Badan Atau Pakaiannya Terkena Darah Nyamuk?

Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah kita panjatkan kepada sang Khaliq yg mana kita dapat dipertemukan dalam kontek tanya jawab ini, semoga keimanan kita semakin hari semakin meningkat, Insya Allah. Pak Ustad dalam hal ini saya ingin menanyakan tentang" apakah hukum (syah/tidaknya ) sholat apabila anggota badan/pakaian kita kena darah dari nyamuk. Demikian saja semoga Ustad dapat memberikan sedikit pencerahan kepada saya. Wassalam. (Billie) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Darah nyamuk, kutu, lalat adalah darah yang suci menurut sebagian ulama, karena bangkainya suci. (Al-Asybaah wa An-Nazhaa'ir-Ibnu Najim Al-Hanafy 2/193) Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu: دم الذباب والبعوض وشبهه لأن ميتته طاهرة كما دل عليه حديث أبي هريرة في الأمر بغمسه إذا وقع في الشراب ، ومن الشراب ما هو حار يموت به، وهذا دليل على طهارة دمه لما سبق من علة تحريم الميتة . "Darah lalat dan nyamuk dan yang semacamnya (ada...

Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Wanita Haidh

Tanya: Assalammualaikum. Ada yang bertanya pada saya,katanya seperti ini...kalau kita sedang haid boleh tidak memotong rambut ataupun kuku..? Bukan hanya satu dua orang tapi lebih dari itu,,,saya ragu karena memang saya kurang faham,menurut saya tidak ada dalil melarang itu semua,tapi saya masih perlu penjelasan yg lebih akurat, agar mudah untuk saya menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan-pertanyaan itu,menurut syar'i yang benar,karena sayapun masih perlu banyak mendalami hal-hal yang seperti ini agar saya juga dapat mengamalkan untuk diri sendiri. Syukron...n wassalamu'alaikum. (Rahma) Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Wanita haidh diperbolehkan memotong rambut dan kuku, karena tidak adanya dalil shahih yang melarang. Bahakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa ketika haji wada': انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة "Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah ...