Posts

Showing posts from June, 2009

Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di YM? Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu khoiran. (Ikhsan Jaya) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya (seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa Ini adalah pendapat sebagian Syafi'iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190) Diantara dalil-dalilnya: 1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وك...

Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti?

Tanya : Rokok adalah haram , namun di masyarakat tidak seperti itu , malah seperti makanan pokok ! dan biasanya ketika seorang sudah gajian , bapaknya minta dibelikan rokok , bolehkah demikian ? sebab jika menolak maka anggapan bapak si anak pelit dan tidak berbakti ! Ini dilema ustadz ! Syukran wa jazakumullahu khairan . ( 0556857813 ) Jawab : Merokok adalah perbuatan yang diharamkan dengan beberapa alasan : 1. Rokok adalah termasuk sesuatu yang khabits ( buruk sekali) , dan agama mengharamkan segala sesuatu yang khabits . Allah berfirman : ( وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ( (الأعراف : 157 ) Artinya : dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ( QS. Al-A'raf 157 ) 2. Rokok membahayakan kesehatan si perokok dan orang yang disekitarnya , sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : لا ضرر ولا ضرار Artinya : Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain ( HR. Ibnu Maja...

Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Saya mau menanyakan ada pernyataan yang sering saya dengar disuatu majelis bahwa apabila ada orang berkumpul kegiatan berdo`a dalam suatu majelis lebih dari 40 orang maka kemungkinan besar do`anya akan dikabulkan oleh Allah SWT,dan katanya kegiatan tersebut ada hadistnya hanya bersumber dari mana sampai saat ini saya belum dapat jawabannya, mohon kiranya Ustadz dapat menolong saya untuk mendapatkan penjelasan apakah hal tersebut diatas adalah memang benar hadist atau bukan, terimakasih sebelumnya. (Tia) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Hadist yang saudari sebutkan berbunyi demikian: لا يجتمع أربعون رجلا في أمر واحد إلا استجاب الله تعالى لهم حتى لو دعوا على جبل لأزالوه "Tidaklah berkumpul empat puluh orang dalam satu perkara kecuali Allah akan mengabulkan doa untuk mereka sampai seandainya mereka berdoa kejelekan untuk gunung niscaya mereka akan menghancurkan gunung tersebut " Saya tidak menemukan h...

Memakan Sisa Makanan Di Sela Gigi, Membatalkan Shalat?

Tanya: Assalaamu'alaykum,ustadz,apakah kalau kita menelan sisa-sisa makanan di sela-sela gigi pada waktu sholat akan membatalkan shalat? Jazakallahu khair. (Abu Nabilah) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Menelan sisa makanan di sela-sela gigi kalau sengaja maka membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إن في الصلاة شغلاً "Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan" (HR. Al-Bukhary dan Muslim). Jadi orang yang shalat hendaknya menyibukkan diri dengan dzikrullah dan mengamalkan amalan-amalan yang diperintahkan ketika shalat, kalau dia makan dengan sengaja maka ini sudah keluar dari maksud didirikannya shalat. Ibnul Mundzir rahimahullahu berkata: وأجمعوا على أن من أكل وشرب في صلاته الفرض عامداً أن عليه الإعادة. "Dan mereka telah bersepakat bahwa orang yang makan dan minum di dalam shalat fardhu dengan sengaja maka wajib bagi dia mengulangi (shalatnya)" (Al-Ijma' hal:3 ) Namun kalau tidak sengaja maka t...

Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Ustadz , saya mau tanya masalah khitan / sunatan , apakah ini ajaran islam atau sebelum islam juga sudah ada perintah Allah tentang berkhitan khususnya bagi laki-laki . Dan bagaimana dengan wanita ? Tolong sebutkan dalil-dalilnya . Terimakasih Ustadz . Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia . Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Al-Bukhary Muslim ) Oleh karena itu khitan ini merupakan syari'at umat-umat sebelum kita juga . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang khitannya Nabi Ibrahim : اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ ا...

Hukum Donor Darah dan Donor Organ Tubuh (Transplantasi)

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.Saya mau bertanya: bagaimana hukum donor darah atau organ tubuh? Apakah mempengaruhi nasabnya (misalnya apakah kedua orang tersebut menjadi muhrim) ? (Firnandes) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Pertama: Hukum donor darah diperbolehkan dengan 3 syarat: a.dalam keadaan darurat Allah ta'ala berfirman: )إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) (البقرة:173) Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Berkata Syeikh Bin Baz: لا بأس في ذلك ولا حرج فيه عند الضرورة. "Tidak mengapa (donor darah) ketika darurat ....

Solusi Perbaikan Umat

Tanya : Kenapa praktek islam di Indonesia berbeda dengan Saudi ? Banyak bid'ah ( peringatan maulid, nyanyi-nyanyi di masjid dll ) , bahkan ada yang shalat setahun cuma 2 kali , bagaimana solusinya ? ( 0565188242 ) Jawab : Solusinya tidak ada cara lain kecuali kita mau kembali berpegang teguh kepada ajaran islam yang murni dan bersih, agama islam yang berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist dengan pemahaman generasi terbaik umat dari kalangan para sahabat, para tabi'in, dan para tabi'it tabi'in, di dalam semua segi kehidupan kita , baik aqidah, fiqh, mu'amalah, akhlaq dll. Tentunya hal ini harus dimulai dengan menuntut ilmu syar'I, baru kemudian menyebarkan ilmu ini dengan hikmah ( bijaksana ) dimulai dari keluarga sendiri, teman terdekat, tetangga, kemudian masyarakat umum. Dengan demikian, kita berharap Allah akan memperbaiki keadaan kita dan keadaan kaum muslimin semuanya. Allah berfirman : (إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْف...

Menyembelih Hewan Kurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kaifa haluk ya ustadz ? Saya mau tanya : Nenek saya sudah meninggal lama dan aku mau berkorban buat almarhumah , apa itu boleh atau tidak ? Kalau boleh ana ingin dalilnya ? ( 0553684348 ) Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah khair. Boleh kita menyembelih hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal karena berkurban masuk dalam keumuman shadaqah, dan shadaqah atas nama orang yang sudah meninggal disyari'atkan . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ Artinya : Jika mati seorang manusia maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara :Shadaqah yang mengalir , dan ilmu yang bermanfaat , dan anak shalih yang mendoakan untuknya . ( HR. Muslim ) Demikianlah Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (11/417-418).

Apakah Makmum Mengangkat Tangan Dan Mengamini Imam Yang Qunut Shubuh?

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,ustadz, ana mau bertanya ketika kita bermakmum kepada imam yang berqunut shubuh apakah harus ikut atau diam (tidak mengangkat tangan)? karena yang ana tahu qunut shubuh dalilnya dhaif. mohon penjelasannya. jazakallahu khair. (Abu Nabilah) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Qunut shubuh termasuk perkara khilafiyyah, dan yang rajih bahwasanya amalan ini tidak disyariatkan karena tidak memiliki dalil yang shahih. Namun apabila imam berqunut shubuh maka hendaklah makmum mengikutinya, mengangkat kedua tangan dan mengamininya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إنما جعل الإمام ليؤتم به "Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti" (HR.Al-Bukhari dan Muslim). Beliau shallallhu 'alaihi wa sallam juga bersabda: يصلون لكم فإن أصابوا فلكم وإن أخطؤوا فلكم وعليهم "Mereka (imam-imam) tersebut shalat untuk kalian, kalau mereka benar maka kalian mendapat pahala, dan kalau mereka...

Tentang Penamaan Jembatan Ash-Shirathul Mustaqim

Tanya: Ustadz apa benar ada dalil yang menamakan "jembatan shirotol mustaqim", dan bahwasannya jembatan itu bagaikan rambut dibelah tujuh? (Waldi, Pontianak) Jawab: Shirath adalah jembatan yang terbentang di atas neraka menuju ke surga, semua manusia akan melewatinya, sesuai dengan amalan mereka, ada yang terjatuh ke neraka, ada yang melewatinya dengan cepat dan ada yang melewatinya dengan lambat. Datang penamaan dengan Ash-Shirath dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: فيُضربُ الصِّراطُ بين ظهرانَي جهنَّم.... "Maka dibuatlah Ash-Shirath di atas jahannam…." (HR.Al-Bukhary dan Muslim) Dan dalam hadist yang lain: وتُرسَلُ الأمانةُ والرَّحم، فتقومان جنبَتَي الصِّراط يميناً وشمالاً "Dan diutus amanah dan kekerabatan, maka keduanya berdiri di kedua tepi Ash-Shirath…." (HR. Muslim) Diriwayatkan bahwa Ash-Shirath ini lebih lembut dari rambut dan lebih tajam dari pedang, sebagaimana ucapan Abu Said Al-Khudry radhiyallahu 'anhu: بلغني أن الجسر أدق ...

Jual Barang Lewat Internet

Tanya: Assalamu\'alaikum,.Istri ana ingin jual barang melalui internet, Tetapi di internet hanya menunjukkan gambarnya saja, kalau ada yg pesan barang tersebut baru dibeli sesuai dg yg dipesan org tersebut. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam tersebut ? Dan juga bagaimana hukumnya beli dg cara ini juga tersebut kepada org lain ? (Abu Farhan) Jawab: Wa'alaikumsalam. Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran,jenis, kapan penyerahan barang dll) dan juga terbebas dari unsur penipuan. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat. Diantara dalil mereka : من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم "Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu" (H...

Shalat Hajat

Tanya: Assalamu’alaikum, Trima kasih Ustadz atas jawaban pertanyaan yang lalu. Sekarang mau tanya lagi, apa pengertian Sholat Hajat, dan bagaimana tata cara melaksanakannya (niat, bacaan, dan doanya). Wassalamu’alaikum (Bu Elly, Pontianak) Jawab:Wa'alaikumsalam. Shalat hajat adalah shalat yang dilakukan ketika ada hajat (keperluan). Namun perlu diketahui, bahwasanya tidak dalil yang shahih yang menjelaskan tentang disyariatkannya shalat hajat. Oleh karena itu kita tidak boleh mengamalkannya karena ibadah adalah tauqifiyyah (terima jadi). Lembaga Tetap untuk Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan bahwa hadist-hadist yang berkaitan dengan shalat hajat dha'if ( lemah ) dan munkar (Fatawa Al-Lajanah Ad-Daimah 8/160). Diantara hadist-hadist tersebut adalah hadist Abdullah bin Abi Aufa bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:: من كانت له إلى الله حاجة أو إلى أحد من بني آدم فليتوضأ فليحسن الوضوء ثم ليصل ركعتين ثم ليثن على الله وليصل على النبي صلى ا...

Makna Man Rabbuka Menurut Ahlussunnah

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz, alhamdulillah, saya mendapatkan hidayah salafiyah setelah saya tinggal di AS. Mohon kesediaan Ustadz menjawab pertanyaan saya, yang sering menjadi bantahan atas konsep tauhid rububiyah ahlussunnah waljamaah. "Bila kaum kafir dianggap mengimani tauhid rububiyah, mengapa pertanyaan kubur diantaranya adalah man robbuka ? " Atas jawaban ustadz, saya mengucapkan terima kasih. Saya membuat blog sbg sarana kajian untuk anak dan istri saya di Indonesia. mohon saran dan kritik. http://back2sunnah.wordpress.com/ http://annasihah.wordpress.com/ Jazakallahu khoiro. Wassalamu'alaikum warahmatullah. Hormat saya, M. Arif Hakim Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah yang telah mengumpulkan kita di atas islam dan sunnah. Diantara konsep Ahlussunnah wal jamaah dalam masalah tauhid rububiyyah (pengesaan Allah dalam penciptaan, pemberian rezeki, dan pengaturan alam semesta) bahwasanya tauhid ini tid...

Wanita Berhaji Tanpa Mahram

Tanya : Assalamu'alaikum . Gimana kabarnya ustadz ? Ana ingin tanyakan , bagaimana hukumnya seorang pembantu yang pergi haji / umrah dengan tanpa mahram , sementara dari Indonesia saja pergi keluar negeri tanpa mahram ? Kedua : Bolehkah seorang perempuan mencari nafkah ke luar negeri karena ingin membahagiakan kedua orang tuanya ? ( 0508153351 ) Jawab : Wa'alaikumussalam . Alhamdulillah khair . Akhi fillah , seorang wanita yang beriman tidak boleh bepergian jauh ( safar ) tanpa adanya mahram , entah itu untuk mencari uang atau untuk beribadah seperti haji dan umrah . Dan pelakunya berdosa . Karena keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadist Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu : ( لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ) ، فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ ؟ فَقَالَ : ( اخْرُجْ مَعَهَا ! )...

Berhutang Untuk Aqiqah

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh Ahlan wa sahlan ustadz..., Ana Abu fathimah.. mau nanya: Bolehkah jika kita mengaqiqahi anak kita, dengan beli kambingnya pake uang utang? Dengan maksud bahwa utang tsb akan segera dibayarkan ( 2 sd 5 bulan insya allah).Minta jawaban ustadz..Jazakallahu khoiran.Wassalamu'alaikumwarahmatullahi wa barakatuh. (Abu Fathimah) Jawab: Seorang muslim dituntut untuk menghidupkan sunnah-sunah nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat, dan hendaknya orang yang memiliki kemampuan melaksanakan sunnah ini. Adapun orang yang belum mampu saat itu maka jika dia memiliki sumber penghasilan yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya di kemudian hari maka tidak mengapa dia berhutang Imam Ahmad rahimahullahu berkata: إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت أن يخلف الله عليه إحياء سنة "Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap All...

Cara Duduk Ma'mum Masbuq, Iftirasy atau Tawarruk?

Tanya: Assalamu'alaikum...Ana mau tanya... bagaimana sifat duduknya seorang makmum yang masbuk ketika mendapatkan imam sedang duduk raka'at ke dua/ ketiga?? mohon penjelasannya... (Abdul Aziz) Jawab: Wa'alaikumsalam. Sifat duduk apapun yang antum lakukan ketika shalat (tawarruk atau iftirasy atau yang lain) maka tidak membatalkan shalat (Lihat Al-Majmu', An-Nawawy 3/450), namun manakah cara duduk yang afdhal bagi masbuq? Yang kuat dari pendapat ulama adalah yang mengatakan bahwa masbuq duduk mengikuti duduk imam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إنما جعل الإمام ليؤتم به "Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti" (HR.Al-Bukhari dan Muslim). Dan ini adalah pendapat sebagian dari ulama Asy-Syafi'iyyah. (Lihat Al-'Aziz Syarhul Wajiz 1/530, Darul Kutub Al-'Ilmiyyah) Syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullahu pernah ditanya: نرجو توضيح كيفية جلوس المسبوق إذا وجد الإمام في الركعة الأخيرة؟ وهل يدعو فيها بدعاء التشهد الأ...

Mana Yang Kita Dahulukan, Shalat Tahiyyatul Masjid Atau Qabliyyah?

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu. Bagaimana kabarnya Ustadz ? Mau nanya sedikit Ustadz , manakah yang kita dahulukan dalam sunnah bila kita takhir ke masjid . Apakah tahiyyatul masjid atau qabliyyah shalat dulu yang kita kerjakan ? Kedua : Apakah ada hadist yang mengatakan kalau kita meninggalkan shalat harus diqadha ? Doa apa saja yang kita baca dalam sujud sahwi ? ( 0508153351 ) Jawab : Wa'alaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu . Baik , alhamdulillah . 1. Tahiyyatul Masjid artinya menghormati masjid . Cara menghormatinya adalah kalau kita masuk masjid maka kita gunakan untuk shalat sebelum kita duduk . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إذا دخل أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid maka hendaklah dia shalat 2 rakaat sebelum duduk" (HR. Al-Bukhary dan Muslim) Shalat di sini umum baik shalat fardhu , shalat Qabliyyah , shalat dhuha dll . Oleh karena itu , seandainya antum ma...

Hukum Meracap / Onani / Masturbasi

Tanya: Assalamualaikum, Pak Roy Saya minta tolong penjelasan sebenarnya tentang hukum laki-laki meracap, ada ayat-ayat atau hadisnya tidak, untuk tambahan bisa di lihat dari link ini : http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?f=4&t=13390&sid=e56f17ae7f5014da86cbf8fd96e540b4&start=60 ada sedikit keganjilan saya rasa yah. sepertinnya ini forum Islam Liberal. Minta tips bagaimana agar kita bisa menahan dan menghindari hal tersebut, karena saya rasa masalah seperti ini sangat penting bagi remaja saat ini. Kurang lebihnya saya mohon maaf, Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuhu. (Yandha Perdana) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Hukum meracap/onani/masturbasi adalah haram menurut mayoritas ulama, dan pelakunya berdosa, karena Allah berfirman : ( وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ، إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ، فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَا...

Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)

Hari Rabu tanggal 3 Juni 2009, disela-sela forum tanya jawab via YM, ada sebuah pertanyaan dari salah seorang peserta berkaitan dengan pertanyaan no:7 (Mengobati Sihir Dengan Sihir, Bolehkah?), pertanyaannya: Apakah hipnotis yang digunakan untuk pengobatan (hipnoterapi) termasuk sihir? Jawab: Hipnotis (التنويم المغناطيسي أو التنويم الإيحائي) adalah termasuk jenis sihir, dimana penghipnotis meminta bantuan jin dalam melaksanakan aksinya. Dan jin akan membantu setelah penghipnotis tersebut mau berbuat syirik atau kekufuran. Saya pernah membaca sebuah kisah dari seorang muslim yang belajar di luar negeri, dimana di Universitas sering diadakan acara hipnotis. Singkat cerita muslim tersebut ingin meyakinkan bahwa hipnotis ini dari syetan maka dia mencoba untuk menjadi relawan untuk dihipnotis. Ketika detik-detik mau dihipnotis dia terus menerus membaca ayat kursi sehingga akhirnya penghipnotis ini pun gagal dalam menghipnotis dia. Komite Tetap Untuk Fatwa Saudi Arabia telah mengeluarkan s...

Sejak Kapan Kita Masuk Islam?

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu . Pak Ustadz , ada yang bertanya : Sejak kapan kita masuk islam ? Saya katakan : Wallahu a'lamu . Karena kalau dibilang sejak lahir , maka kapan syahadatnya , sedangkan syahadat adalah salah satu dari pondasi / dasar , atau pokok islam , tidak mungkin dikatakan muslim kalau tidak atau belum bersyahadat , iya kan Pak Ustadz ? Mohon penjelasannya , Jazakallahu khairan . ( 0553029483 ) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Jawaban antum dengan : Wallahu a'lam, sudah pada tempatnya akhi. Allah paling tahu tentang semua itu, dan Allah sudah mengabarkannya tentang masalah ini kepada kita di dalam Al-Quran demikian pula melalui lisan RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam. Keterangannya sebagai berikut: Setiap janin manusia telah bersaksi bahwa Allah adalah sesembahan mereka satu-satunya sejak berada di dalam sulbi bapaknya dan rahim ibunya . Allah berfirman : )وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ...

Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i

Tanya: Assalaamu'alaykum, ustadz, bagaimana solusi yang syar'i untuk membeli rumah?Kami tidak cukup sabar untuk mengumpulkan uang guna membelinya secara tunai, karena harga rumah semakin naik dari waktu ke waktu.Jazakallahu khair atas jawabannya ustadz. Barakallahu fiik.(Abu Nabilah) Jawab: Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallah. Allah ta'ala menguji kita dengan perkara yang halal dan haram. Yang halal meski sulit akan tetapi berbarakah, dan yang haram meski mudah di dapat tetapi jauh dari barakah. Kewajiban seorang muslim bersabar dan berusaha mencari yang halal, semoga Allah ta'ala memberikan kita jalan keluar dari setiap perkara. Allah ta'ala berfirman: (وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا(2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا(3) الطلاق 2-3 Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke ...

Wanita Haidh Membaca Al-Quran

Tanya: Assalamu’alaikum, Pak Ustadz mau tanya, Bagaimana adab-adab membaca Al Quran, apakah wanita yang sedang berhalangan/haid boleh membaca Al Quran? Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran? Trima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum (Bu Elly, Pontianak) Jawab: Wa'alaikumsalam. Pertama: Diantara adab-adab membaca Al-Quran: 1. Membaca ta'awwudz (a'udzu billahi minasysyaithanirrajim) Allah ta'alaa berfirman: (فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) (النحل:98) Apabila kamu membaca al-Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. (QS. 16:98) 2. Membaca Al-Quran dengan tartil (sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid) Allah ta'alaa berfirman: (وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) (المزمل:4) Dan bacalah al-Qur'an itu dengan tartil. (QS. 73:4) 3. Hendaklah dalam keadaan suci Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر Sungguh aku mem...

Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Ustadz , apakah boleh suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama ? ( 0507412080 ) Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Boleh bagi suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama dan dalam keadaan yang lain . Seorang sahabat yang bernama Mu'awiyah bin Haidah Al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Ya Rasulullah , aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ Artinya: Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu . ( HR. Abu Dawud , At-Tirmidzy , dan Ibnu Majah , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany ) Hadist ini menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya ( majikan ) , demikian pula suami atau majikan bol...

Dimanakah Posisi Imam Wanita?

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu Ustadz ana ingin menanyakan tentang bagaimana posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita berikut dalilnya. Selama ini imam wanita menjorok sedikit ke depan namun dalilnya belum jelas. Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (Desri Wardani, Yogyakarta) Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita adalah di tengah-tengah shaf wanita yang pertama, sejajar dengan shaf tersebut, tidak menjorok ke depan. Hal ini berdasarkan pada atsar sahabat yang datang dari Aisyah dan Ummu Salamah dimana beliau berdua pernah mengimami wanita dengan posisi di tengah sejajar dengan shaf pertama. Maka hendaklah wanita muslimah meniru apa yang mereka lakukan karena sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat. Apalagi tidak diketahui ada sahabat yang lain yang menyelisihi. Pertama: Atsar Aisyah radhiyallahu 'anha: عن ريطة الحنفية أن ...

Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir

Tanya: Assalamu’alaikum, Barakallahufikum Ustadz Ana mohon penjelasan bagaimana cara kita bermuamalah dengan tetangga orang Kristen / kafir misalkan pada saat. 1. Mereka meninggal, apakah kita boleh takziyah, dan jika boleh apa yang harus kita ucapkan? 2. Mereka mengundang untuk acara pernikahan keluarga mereka apakah kita boleh memenuhi undangannya 3. Mempunyai /melahirkan anak, apakah kita boleh memberikan selamat? Jazaakallah khoiron (Abu Panji) Jawab: Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallahu. Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan bermuamalah yang baik kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita. Allah ta'ala berfirman: (لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ)[الممتحنة:8] Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang t...

Bertasbih Dengan Suara Keras Ketika Mengikuti Jenazah

Tanya : Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu . Kaifa haluka ya ustadz ? Fii khair ? Saya mau tanya : Bolehkah mengantar jenazah disertai bertasbih atau sejenisnya dengan suara keras? Apakah tali ikat pada ujung kepala dengan ujung kaki saat penguburan dalam keadaan terbuka atau terikat ? Syukran atas perhatiannya.( 0564957395 ) Jawab : Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu . Alhamdulillah bi khair . 1. Mengangkat suara dengan tasbih atau sejenisnya ketika mengantar jenazah adalah tidak boleh dan termasuk bid'ah , karena beberapa hal : a. Tidak adanya dalil atas perbuatan ini b. Hal ini termasuk perkara yang tidak dilaksanakan oleh para sahabat bahkan termasuk hal yang mereka larang , sebagaimana perkataan Qais bin 'Abbad : كان اصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يكرهون رفع الصوت عند الجنائز وعند القتال وعند الذكرArtinya : Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengangkat suara ketika mengurus jenazah , ketika perang , dan ketika...

Asal Usul Pembagian Tauhid

Tanya : Katanya tauhid dibagi tiga ( rububiyyah, uluhiyyah, asma' dan shifat) , siapa yang membagi demikian ? Di kitab apa ? Jilid dan halaman ? ( 0500338261) Jawab : Tauhid terbagi menjadi 3 ( Tauhid rububiyyah, uluhiyyah, dan Asma' wa sifat ) berdasarkan istiqra' ( penelitian menyeluruh ) terhadap dalil-dalil yang ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah, sebagaimana ulama nahwu membagi kalimat di dalam bahasa arab menjadi 3 : Isim, fi'il, dan huruf, berdasarkan penelitian menyeluruh terhadap kalimat-kalimat yang ada di dalam bahasa arab. ( Lihat Kitab At-Tahdzir min Mukhtasharat Muhammad Ash-Shabuny fii At-Tafsir karangan Syeikh Bakr Abu Zaid hal: 30, cet. Darur Rayah- Riyadh ) Diantara dalil-dalil tauhid rububiyyah ( pengesaan Allah dalam penciptaan, pembagian rezeki, dan pengaturan alam ) : Firman Allah ta'ala : (اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ)(الزمر:62) Artinya : Allah menciptakan segala sesuatu. ( QS. 39: 62 ) Dan firman Allah ...